Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Staf Ahli Eni Saragih Empat Kali Terima Uang dari Johannes Kotjo

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

BERBINCANG SAAT JEDA - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (tengah) berbincang dengan Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso (kiri) saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Staf ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, mengaku pernah menerima uang dalam empat kali pertemuan dengan Sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty.

Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Johannes Kotjo ikut terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap 4,7 miliar rupiah. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources. Tahta mengaku tidak mengenal Johannes secara langsung.

Ia menyebutkan, pertama kali bertemu dengan Ratna sekitar Desember 2017 di Gedung Graha BIP, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "(Pertemuan pertama) 2017 akhir, itu tidak tahu namanya.

Tahu namanya ketika penyidikan saja. Awalnya diminta Bu Eni untuk ketemu sekretaris Pak Kotjo di Graha BIP lantai 8. Ditugaskan untuk ketemu sajalah dengan Beliau (Ratna)," kata Tahta saat bersaksi untuk terdakwa Eni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top