Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sri Mulyani Pastikan UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK dan LPS

Foto : antarafoto

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).

Sri Mulyani menuturkan reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan, sehingga tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi namun dengan tetap mengedepankan independensi.

Pasal 36A menyebutkan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

"BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI," tegas Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top