Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SPS Sarankan Serah Simpan Karya di Perpusnas hanya Untuk Pers Terdaftar

Foto : Muhamad Ma'rup

Focus Group Discussion Penghimpunan Karya Rekam Digital melalui Sistem Serah Simpan Karya Digital Perpusnas, di Jakarta, Selasa (14/6). Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpusnas, Emiyati mengatakan Selama tahun 2021, 68 persen karya dihimpun berupa karya digital, sedangkan 32 persennya karya cetak dan rekam analog.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, media cetak tidak perlu lagi menyerahkan karya ke Perpusnas dalam bentuk cetak. Format digital atau e-paper juga bisa diserahkan untuk memudahkan proses integrasi sistem KCKR.

"Penyerahan langsung karya rekan digital sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara menggugah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili atau melalui interoperabilitas," terangnya.

Dia mengungkapkan, penerimaan surat kabar dari tahun 2012 hingga 2021 terdapat 147 nama media dengan total eksemplar sebanyak 80.229. Masih ada beberapa media cetak yang belum mengirimkan karyanya. "Untuk itu, kami mendorong agar perusahaan media mengirimkan karyanya kepada kami," katanya.

Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, menilai, UU SSKCKR belum sepenuhnya termasyarakatkan di kalangan penerbit atau pelaku usaha media. Memurutnya nyaris tak pernah ada pembahasan atau sosialisasi mengenai UU Serah Simpan Karya ini, termasuk UU sebelumnya. "Pelaku media atau penerbitan dalam 10 tahun terakhir berfokus pada mempertahankan hidupnya," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top