Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SP JICT: Perpanjangan Kontrak Tak Prosedural

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta Internasional Containner Terminal (JICT) yang diberikan PT Pelindo II terhadap Hutchison Port Holdings Hong Kong dinilai tidak sesuai dengan prosedur kontrak. Perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT ditengarai merugikan negara serta tidak mencerminkan prinsip Good Corporate Governance.

Wakil Presiden Serikat Pekerja Jakarta Internasional Containner Terminal (SP JICT), Suryansyah Bahar menegaskan, mestinya perpanjangan kontrak mengacu pada temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kontrak Pelindo dengan perusahaan itu pada 2014. "Dari hasil temuan BPK mestinya perpanjangan kontrak oleh PT Pelindo II hingga 2039 merupakan langkah yang tidak perlu dilakukan," ungkapnya di Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Mengacu temuan BPK, rencana perpanjangan JICT tak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan rencana jangka panjang perusahaan dan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top