![Sosialisasi Struktur Upah Digencarkan](https://koran-jakarta.com/images/article/sosialisasi-struktur-upah-digencarkan-211121210941.jpg)
Sosialisasi Struktur Upah Digencarkan
![Sosialisasi Struktur Upah Digencarkan](https://koran-jakarta.com/images/article/sosialisasi-struktur-upah-digencarkan-211121210941.jpg)
Anggota Dewan Pengupahan Nasional Joko Santosa
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan lebih aktif sosialisasi struktur dan skala upah (SUSU) kepada perusahaan untuk merespons aspirasi pekerja. Demikian Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Minggu (21/11).
"Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya. Dia akan minta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan dengan membuat SUSU setiap perusahaannya.
Menurut Indah, SUSU untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapannya menjadi wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja yang sudah eksis lebih dari setahun.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional, Joko Santosa, mengatakan, pekerja harus diupah sesuai dengan kinerja dan produktivitas perusahaan. Hal ini untuk menghindarkan pekerja di atas 12 bulan terjebak upah murah. "Jebakan upah murah merugikan pekerja di atas 12 bulan," ujarnya. Kebijakan pengupahan saat ini untuk normalisasi upah minimum (UM).
Safety Net
Dia memastikan, safety net yang tengah dibangun tidak hanya bagi pekerja baru, di bawah 12 bulan. Safety net UM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga bertujuan melindungi pekerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya