Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sony Menghadapi Gugatan $7,9 Miliar Atas Harga PlayStation

Foto : Istimewa

Konsol gim Sony PS5 digambarkan di wilayah Manhattan, New York City.

A   A   A   Pengaturan Font

LONDON - Pengadilan London memutuskan pada Selasa (21/11) bahwa Sony Interactive Entertainment (SIE) harus menghadapi gugatan massal senilai hingga 6,3 miliar poundsterling (7,9 miliar dolar AS) atas penyalahgunaan posisi dominan konsol gim PlayStation yang menyebabkan harga tidak adil bagi pelanggan.

Dilansir oleh Reuters, perusahaan Jepang tersebut tahun lalu digugat atas nama hampir 9 juta orang di Inggris yang telah membeli gim digital atau konten tambahan melalui Sony PlayStation Store.

Alex Neill, advokat para konsumen tersebut mengajukan kasus terhadap Sony yang bernilai hingga 6,23 miliar dolar AS, ditambah dengan bunga.

"Perkiraan kerugian keseluruhan kasus ini mencapai 6,3 miliar pound dalam pengajuan ke pengadilan bulan lalu," ungkapnya.

Dia mengatakan, perusahaan tersebut menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengharuskan game digital dan add-on untuk dibeli dan dijual hanya melalui PlayStation Store, yang membebankan komisi 30 persen kepada pengembang dan penerbit.

Klaim tersebut menuduh bahwa pelanggan membayar harga yang lebih tinggi untuk game dan konten tambahan daripada yang seharusnya mereka bayarkan.

Pengacara Sony berargumentasi bahwa kasus tersebut "memiliki cacat dari awal hingga akhir" dan mengatakan bahwa kasus tersebut harus dibatalkan.

Pengadilan Banding Persaingan memutuskan bahwa kasus Neill dapat dilanjutkan, meskipun dikatakan bahwa orang-orang yang melakukan pembelian PlayStation Store setelah kasus tersebut diajukan pada tahun 2022 harus dikeluarkan dari kelompok penggugat yang diusulkan.

"Keputusan itu adalah langkah pertama dalam memastikan konsumen mendapatkan kembali utangnya," kata Neill, namun Sony belum menanggapi.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top