Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Solusi Macet, ASN DKI Diminta Tak Pakai Kendaraan Pribadi

Foto : ANTARA/Fauzan

Kemacetan lalu lintas pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai solusi kemacetan di Ibu Kota ketimbang menerapkan pengaturan jam kerja.

"Kalau saya cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum," kata Gembong di Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Gembong pengaturan jam kerja untuk lingkungan ASN kurang berdampak mengatasi persoalan kemacetan.

Dia lebih memilih mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum agar kebiasaan tersebut ditiru masyarakat.

Jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan kendaraan umum maka masyarakat dengan sendirinya akan meninggal kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, kata Gembong.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Ia menjelaskan sebelum eksekusi pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut SyafrinPemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top