Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek PLTU

Sofyan Basir Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

DIPERIKSA KPK - Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir (SFB), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hampir empat jam. Sofyan yang mengenakan rompi oranye, keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 22.15 WIB.

"SFB ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih Kaveling K-4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/5).

Sofyan sempat mangkir dalam panggilan penyidik KPK ,Jumat (24/5), karena harus memenuhi panggilan Kejaksaaan Agung di hari yang sama sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia.

Kemarin, Sofyan juga memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain memeriksa Sofyan, kemarin penyidik KPK juga memeriksa lima orang saksi. Febri mengatakan penyidik mendalami keterangan dan pengetahuan para saksi terkait keterlibatan Sofyan dalam pokok perkara kasus yang menjeratnya. Kelima orang saksi tersebut yaitu Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN, Muhamad Ali; Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail di PT Bahana Securitas, Suwardi; Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK); danSwasta, Muhisam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top