Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/Tentara/Polisi/Pensiunan, Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Hal Ini

Foto : ANTARA/Fransiska Ninditya

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dalam pernyataan bersama terkait THR dan gaji ke-13 2022, dari Jakarta, Sabtu (16/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri,Suhajar Diantoro, meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-132022.

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata dia, di Jakarta, Sabtu (16/4).

Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara2022 secara daring dari Jakarta, Sabtu (16/4).

Diantoromenyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASNdan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD2022.

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. "Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.

Ia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia mengatakan harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ujar dia.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top