Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Rusia Keluar dari Dewan HAM, Dubes Indonesia: PBB Perlu Hati-hati terkait Pencabutan Hak Anggota

Foto : ANTARA/PTRI New York

Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Arrmanatha Nasir.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah RI menyebut bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu bersikap hati-hati dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.

Hal tersebut tercantum dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri yang dikutip dari Jakarta, Sabtu (9/4), menyusul resolusi yang diadopsi oleh Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB pada 7 April lalu mengenai penangguhan keanggotaan Rusia pada Dewan HAM PBB.

Resolusi tersebut diadopsi melalui proses pemungutan suara, di mana 93 negara mendukung, 24 negara menolak, dan 58 negara memilih untuk abstain termasuk Indonesia.

"Dalamexplanation of vote, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan," demikian Kemlu RI.

Oleh karena itu, pihak Indonesia meyakini bahwaIndependent International Commission of Inquiryyang telah dibentuk perlu diberi kesempatan untuk bekerja secara obyektif dan transparan, serta melaporkan hasil temuannya.

Selain itu, Dewan HAM di Jenewa juga harus diberikan akses untuk bekerja secara transparan dan melaporkan hasil temuannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top