Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Putusan PN Jakpus, KPU Tegaskan Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Foto : Instagram/@kpu_ri

KPU Tegaskan Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan. Ini seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemiu 2024 dan memulainya dari awal.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, dikutip Jumat (3/3).

Hasyim menjelaskan, KPU akan tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Menurutnya, putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima tida menyasar pada produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

"Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kkekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hal tersebut, Hasyim mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, Partai Prima telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima," tuturnya.

Kemudian, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top