Soal Perpu Jadwal Pilkada, DPR dan Pemerintah Akan Bahas Lebih Lanjut
Suasana Rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira KJAKARTA -Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akan membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),khususnya soalmemajukan jadwal pemungutan suara Pilkada2024 dari November menjadi September.
"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9) dini hari.
Rapat kerja tersebut digelar Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan agenda pembahasan terkait Perpu Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Dolisaat membacakan butir lain kesimpulan rapat.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.
Di awal rapat,Tito menyampaikan bahwa alasanmemajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.
Sebab, lanjutnya, akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagaihasil dari Pilkada 2024.
"Kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022, dan ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari rencanamemajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari guna memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.
"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," katanya.
Tito mengingatkan pula bahwakewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah definitif hasil pilkada, yang mendapatlegitimasi lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
"Sebenarnyaenggakbagus, pendapat kami, penjabat makin lama. Mendagri mungkin kelihatan senang-senang saja,enggakjuga, karena tekanan kami pun tinggi sekali. Kalau penjabat-penjabat ini salah berbuat yang kurang bagus,yang disalahkan cuma dua orang saja, presiden dan mendagri," ujar Tito.
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Lotte Gelar Ajang Kompetisi Bulu Tangkis bagi Talenta Belia
- Lindungi Budaya Bali, Kemenpar Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan
- Pusat Perbelanjaan dengan Tenant Internasional Hadir di Bekasi
- Jangan Diabaikan, Cacar Air Dapat Sebabkan Pneumonia
- Bahas Pembiayaan Reforestasi Pariwisata Berkelanjutan, BPOLBF Gelar Floratama Learning Center