Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Larangan Ekspor CPO, Ternyata Produk Sawit untuk Bahan Baku Ini yang Dilarang

Foto : ANTARA/YouTube Menko Perekonomian

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/4/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.

"Seperti yang dijelaskan Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku migor sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dengan mekanisme disusun sederhana," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (26/4/2022).

Untuk mendukung pelarangan ekspor ini pemerintah pun bakal menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menjadi payung hukum atas kebijakan ini.

"Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein," kata Menko Airlangga.

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top