Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Isu Pertanahan di IKN, Pemerintah Jamin Akan Diselesaikan Sesuai Hukum dan Adil bagi Masyarakat

Foto : ANTARA/Kantor Staf Presiden

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan dalam rapat koordinasi KSP bersama kementerian/lembaga non-kementerian (K/L), sebagiamana keterangan KSP diterima di Jakarta, Kamis (14/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menjamin penyelesaian masalah kepemilikan tanah dan masalah kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berlandaskan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi keadilan, kata Kantor Staf Presiden (KSP).

"Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot (percontohan) yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan melalui keterangan tertulis KSP diterima di Jakarta, Kamis (14/4), terkait hasil rapat koordinasi KSP bersama kementerian/lembaga non-kementerian (K/L).

Abetnego mengatakan pemerintah saat ini sedang menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.

Ia juga menjanjikan bahwa pemerintah akan selalu melibatkan publik dalam memetakan, mendata dan menginventarisir permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Dalam rapat koordinasi skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top