SMGR Raih Sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi KLHK
Perseroan turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030. Selain itu, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.
Terus Berinovasi
SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. "Dengan penciptaan standar ini, harapannya ke depan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya.
Adapun program sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi yang diterima ini merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG Industry Greenification dan menjadi yang pertama di Indonesia.
Ekolabel swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang memperoleh manfaat.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya