Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 03 Mar 2025, 21:07 WIB

Skema Perlindungan Kerja Korban PHK Harus Dikawal

Ahli ekonomi tenaga kerja Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii.

Foto: Istimewa

JAKARTA - Ahli ekonomi tenaga kerja Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii, mengatakan skema perlindungan kerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja terdampak PHK akan memperoleh 60 persen gajinya selama 6 bulan setelah terkena PHK.

"Kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang banyak terdampak buruknya perekonomian," ujar Achmad, dalam keterangan resminya, Senin (3/3).

Dia menjelaskan, kebijakan itu menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena membuat perlindungan kerja semakin rapuh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal tersebut dapat menyebabkan pekerja semakin berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan di tengah maraknya efisiensi dan keadaan ekonomi yang kurang stabil.

“Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pekerja. Namun, disisi lain dana JKP dari BPJS ketenagakerjaan dikhawatirkan belum cukup kuat untuk membiayai kompensasi selama enam bulan ke depan jika terjadi gelombang PHK massal di beberapa instansi maupun perusahaan,” jelasnya.

Sjafii menilai, kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi perusahaan yang mana dalam pembayarannya tidak menambah beban finansial apapun bagi perusahaan. Pembayaran tersebut menyebabkan sebagian beban perusahaan turun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen JKN (setelah PP/25) ditanggung oleh BPJS.

“Hanya saja pihak perusahaan menaruh harapan penerapan PP 6/25 dijalankan secara konsisten dan dengan pengawasan yang ketat. Penerapannya perlu diawasi agar tidak terdapat penyelewengan dana yang dapat merugikan karyawan terdampak PHK,” katanya.

Secara terpisah, Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, kepesertaan JKP harus menjadi perhatian karena baru 14-15 juta pekerja saja yang bisa mengaksesnya. Hal ini lantaran syarat yang diberikan oleh pemerintah sulit dipenuhi oleh sebagian pekerja ter-PHK.
 
Dia melanjutkan, pekerja dengan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) atau pekerja kontrak tidak bisa mengakses JKP ketika perjanjian kerjanya jatuh tempo. Padahal, jika mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta adalah orang yang mendaftar dan membayar iuran sehingga mereka berhak mendapat manfaat atas jaminan yang diikuti.
 
“Sayangnya mereka tidak mendapatkan manfaat JKP, kecuali memang kalau dia diputus ditengah jalan. Tapi yang terjadi secara sosiologis kan sekarang pekerja kontrak semakin banyak karena outsourcing semuanya," tuturnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.