Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan I Harus Dihargai Perbedaan dan Kebebasan Beragama

SKB 3 Menteri Diharapkan Berlaku di Sekolah Swasta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Arifin Junaidi mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam. Dharapkan SKB tersebut juga bisa berlaku di sekolah-sekolah swasta.

"Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," kata Arifin, di Jakarta, Senin (8/2).

Arifin menilai SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan. SKB tersebut tidak hanya menjamin hak siswa Muslim, tetapi juga siswa non-Muslim.

"Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama. Kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia. Penerbitan SKB itu diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri.

Sudah Sesuai

Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hanief Saha Ghafur mengatakan adanya SKB tiga menteri mengenai seragam sudah tepat. Satuan pendidikan negeri memang harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

Hanief menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi Muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," jelasnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyatakan isi SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengenai Seragam Sekolah harus disosialisasikan secara masif dan berjenjang. Sosialisai harus mencakup pemerintah daerah hingga orang tua dan siswa dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," harapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengatakan muncul misinformasi terkait SKB tiga menteri itu yang kemudian menimbulkan pertentangan tajam dan ketidakpercayaan kepada pemerintah.ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top