Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Dasar dan Menengah

Sistem PPDB "Online" Dipastikan Stabil

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sistem dalam jaringan (online) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon pelajar mulai tingkat SD hingga SMA atau SMK di Jakarta Utara dipastikan stabil hingga akhir tahapan seleksi di bulan Juli nanti.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, Budi Sulistiono, mengatakan PPDB tahun ajaran baru 2019/2020 telah dimulai hari ini, Rabu (12/6). Sistem online yang dterapkan dipastikan stabil hingga seluruh tahapan seleksi. "Jaringannya dipastikan stabil hingga seluruh rangkaian tahapan seleksi nanti," kata Budi, saat ditemui di Posko Pelayanan PPDB "Online" 2019 Jakarta Utara, di SMAN 13 Jakarta, Rabu (12/6).

Untuk saat ini, dijelaskannya PPDB online masuk dalam tahap pendaftaran sekaligus verifikasi berkas bagi calon pelajar inklusi,anak panti asuhan, anak sopir Jaklingko, dan anak pengguna kartu pekerja. Pendaftaran dilakukan pada setiap sekolah yang diinginkan dengan bantuan panitia gabungan sekolah tersebut.

Seluruh tahapan PPDB tidak dipungut biaya alias gratis. "Pesan saya jika calon peserta didik sudah melalui tahap seleksi dan diterima agar segera ke sekolah yang dituju untuk lapor diri. Sehingga ada kepastian calon peserta didik sebelum tahun ajaran baru dimulai pada 16 Juli 2019 mendatang," jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Momon Sulaiman menerangkan, seluruh petugas maupun panitia membuka layanan konsultasi bagi orang tua calon peserta didik baru yang masih belum memahami mekanisme PPDB Online.

Hal ini bertujuan agar seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan dengan baik di Jakarta Utara. "Tentunya PPDB ini juga bersinergi dengan sektor lain, salah satunya dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara. Ini dilakukan untuk memastikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru ada dalam sistem," tegasnya.

Salah satu orang tua calon peserta didik baru, Arief, 33 tahun, mengapresiasi PPDB Online tersebut. Apalagi dirinya mendapat tahapan pendaftaran berbeda dibanding masyarakat umum lantaran mengantongi kartu pekerja dengan profesi guru. Meski sudah memasukan berkas anaknya, Ilham, 7 tahun, pihaknya tetap menunggu hasil seleksi PPDB online.

PPDB SD, SMP, SMA, dan SMA dibagi menjadi lima jalur. Pertama, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak rombongan belajar, panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, dan anak pengemudi Jak Lingko.

Sisanya, jalur zonasi yang terdiri dari umum atau anak di domisili setempat dan afirmasi atau pemegang KJP plus. Bagi jenjang SD, jalur ini mendapat jatah bangku 70 persen, yang dibagi 80 persen untuk umum dan 20 persen bagi pemegang KJP Plus. Sementara itu, jenjang SMP dan SMA kuotanya 60 persen. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top