Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sistem Perizinan Minerba Terus Membaik, IMA Minta Terus Dipertahankan agar Bisnis Berkembang

Foto : Istimewa.

Ilustrasi – Kawasan pertambangan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) menilai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam beberapa tahun terakhir banyak inisiatif yang sudah dilakukan untuk mempermudah perizinan kepada pengusaha pertambangan.

Ini pula yang diyakini Minerba berkontribusi pada 2022 penerimaan pendapatan bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mencatat sejarah terbesar yakni Rp183 triliun, atau meningkat 180% dari target yang ditetapkan Rp101 triliun pada 2022. Kenaikan tersebut karena faktor harga dan juga kejelasa perizinan yang diberikan ke perusahaan.

Untuk itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM harus terus menjaga kualitas perizinan meski di tengah banyaknya kasus yang sedang mendera para pejabat di sana. Apalagi saat ini para pengusaha pertambangan tengah bergiat untuk melakukan aktivitas administrasi demi melakukan kegiatan produksi.

IMA berharap Ditjen Minerba tetap bekerja secara profesional melayani berbagai perizinan tambang. Seperti diketahui, yang terbaru mantan Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara milik PT Antam Tbk.

Rachmat Makkasau, Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA), mengungkapkan, kemudahan perizinan sudah dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya sudah ada inisiatif dalam membangun sistem perizinan yang baik seperti penerapan submission electronic, MOMS, MODI, e-PNBP dan evaluasi secara electronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top