Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Disiplin ASN | Ditemukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp300 Triliun

Sistem Pengawasan Internal Kemenkeu Tak Efektif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus RAT ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terlebih lagi, setelah ditemukan transaksi janggal senilai 300 trilliun rupiah seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan pernyataan Menko Mahfud itu harus direspons secepatnya oleh Presiden Jokowi karena angkanya besar. "Ini menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih Kemenkeu. Pemecatan itu iya, tapi jangan sampai berhenti di situ, secara kelembagaan Kemenkeu harus memastikan pegawai/pejabatnya yang nakal harus ditindak semua," tegasnya kepada Koran Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, sistem pengawasan internal tidak bekerja secara baik dan efektif di Kemenkeu. Apalagi pada 2019, RAT pernah dipanggil. Lagi pula kejanggalan kekayaan RAT ini sudah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012/2013. Artinya, 10 tahun berselang baru disikapi, itu juga karena kasus ini ramai diperbincangkan publik.

"Idealnya kalau memang sistem pengawasan bekerja, kasus RAT atau ED (Eko Darmanto) tidak terjadi. Kemenkeu tidak belajar dari kasus Gayus Tambunan sekitar 2010, ada juga kasus DT dan TH pada 2013," paparnya.

Dia melanjutkan informasi adanya transaksi mencapai 300 triliun rupiah ini harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kemenkeu diminta harus serius bersih-bersihnya sehingga kasus seperti ini tidak terulang. Kasus RAT ini menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sampai tuntas, termasuk informasi Menko Polhukam.

Hasil Audit

Seperti diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyetujui pemecatan RAT dari ASN, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3), menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Dari hasil audit internal, Itjen menemukan beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Hasil lainnya, dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan bukti bahwa RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Kedua, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, RAT menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya Temuan keempat mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Pada kesempatan lain, Mahfud MD mengaku sudah menyerahkan informasi mengenai transaksi janggal sejumlah pegawai Kemenkeu. "Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun rupiah, harus dilacak," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top