Sistem Pengawasan Internal Kemenkeu Tak Efektif
Dia melanjutkan informasi adanya transaksi mencapai 300 triliun rupiah ini harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kemenkeu diminta harus serius bersih-bersihnya sehingga kasus seperti ini tidak terulang. Kasus RAT ini menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sampai tuntas, termasuk informasi Menko Polhukam.
Hasil Audit
Seperti diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyetujui pemecatan RAT dari ASN, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3), menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Dari hasil audit internal, Itjen menemukan beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Hasil lainnya, dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan bukti bahwa RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Kedua, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya