Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kependudukan

Sistem Informasi Administrasi Mudahkan Urus Data

Foto : istimewa

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perlu koneksi jarangan digital untuk pelayanan kependudukan yang lebih efisien. Untuk itu Dukcapil meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Peluncuran dilakukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dipantau Jakarta, Rabu (9/2).

SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Dengan demikian pelayanan akan lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat melayani administrasi kependudukan lebih cepat.

Yang tadinya manual atau fisik merepotkan. Sekarang dengan adanya digitalisasi Dukcapil berbasis elektronik, masyarakat lebih dimudahkan. Peluncuran SIAK dilakukan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/2) malam. Menteri dalam negeri mengatakan, pelaksanaan Rakornas Dukcapil 2022 merupakan langkah baik pada awal tahun 2022 sebagai upaya evaluasi kerja tahun lalu serta merencanakan program tahun 2022 dan masa datang.

Rakornas Dukcapil 2022 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut mengambil tema "SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman." Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, pelaksanaan Rakornas Dukcapil 2022 diharapkan dapat menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran pusat dengan daerah.

Menurutnya, jajaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia harus melayani lebih cepat dan berkualitas. "Pendek kata, pelayanan harus membuat masyarakat senang dan berbahagia," kata Zudan.

Ia mengatakan, saat ini jajaran Dukcapil memiliki pekerjaan besar yaitu dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang tahapannya dimulai tahun ini. Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam draf Peraturan KPU, menurutnya, Kemendagri harus menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 14 Oktober 2022 atau 16 bulan sebelum pencoblosan.

Menurut Zudan, ini memerlukan konsolidasi di 514 dinas Dukcapil dan 34 provinsi. Data sementara dalam database Dukcapil secara by name by address ada sekitar 206 juta daftar pemilih potensial pemilu. Mereka berumur 17 tahun ke atas saat pencoblosan dan bukan anggota TNI/Polri," ujar Zudan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top