Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 07 Agu 2018, 06:00 WIB

Sipir Penjara Kurir Narkoba Ditangkap

Foto: istimewa

PALEMBANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Adiman (36 tahun), oknum sipir penjara Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Merah Mata Palembang. Adiman diduga menjadi kurir narkoba narapidana di lapas khusus tersebut.

"Adiman ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Api-api, tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sore, dengan barang bukti uang tunai sebesar 120 juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika menjelaskan pengungkapan kasus tersebut, di Palembang, Senin (6/8).

Menurut Zulkarnain, berdasarkan pengakuan Adiman alias Adi, oknum sipir Lapas Merah Mata kepada penyidik, dia berperan sebagai kurir bandar narkoba Rizki (26 tahun). Rizki adalah narapidana yang menjalani hukuman di lapas tempatnya bekerja itu.

Tersangka, tambah Zulkarnain, mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran dan pengambilan narkoba. Itu sesuai perintah Rizki yang merupakan narapidana dihukum selama 20 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar jaringan narkoba asal Aceh.

Zulkarnain menjelaskan, tersangka Adi dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika ditangkap, tersangka mengendarai mobil pribadinya dan di dalam mobil petugas mendapatkan uang tunai senilai 120 juta rupiah dan diakui oknum sipir penjara itu uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.

Penggeledahan Rumah

Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan keterangan tersangka dan mendapatkan alamat pembeli narkoba, namun ternyata rumahnya sudah kosong. Dalam penggeledahan rumah pembeli narkoba yang dibawa Adi itu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 209,56 gram.

Tersangka oknum sipir penjara itu mengaku setiap kali diperintah Rizki, dia mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu. Dalam mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji penjara, tersangka Rizki menggunakan jasa sipir penjara dan melakukan koordinasi pengambilan paket dan pendistribusian kepada pemesan melalui telepon seluler.

Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.