Sipir Penjara Kurir Narkoba Ditangkap
Foto: istimewaPALEMBANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Adiman (36 tahun), oknum sipir penjara Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Merah Mata Palembang. Adiman diduga menjadi kurir narkoba narapidana di lapas khusus tersebut.
"Adiman ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Api-api, tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sore, dengan barang bukti uang tunai sebesar 120 juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika menjelaskan pengungkapan kasus tersebut, di Palembang, Senin (6/8).
Menurut Zulkarnain, berdasarkan pengakuan Adiman alias Adi, oknum sipir Lapas Merah Mata kepada penyidik, dia berperan sebagai kurir bandar narkoba Rizki (26 tahun). Rizki adalah narapidana yang menjalani hukuman di lapas tempatnya bekerja itu.
Tersangka, tambah Zulkarnain, mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran dan pengambilan narkoba. Itu sesuai perintah Rizki yang merupakan narapidana dihukum selama 20 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar jaringan narkoba asal Aceh.
Zulkarnain menjelaskan, tersangka Adi dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika ditangkap, tersangka mengendarai mobil pribadinya dan di dalam mobil petugas mendapatkan uang tunai senilai 120 juta rupiah dan diakui oknum sipir penjara itu uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan Rumah
Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan keterangan tersangka dan mendapatkan alamat pembeli narkoba, namun ternyata rumahnya sudah kosong. Dalam penggeledahan rumah pembeli narkoba yang dibawa Adi itu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 209,56 gram.
Tersangka oknum sipir penjara itu mengaku setiap kali diperintah Rizki, dia mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu. Dalam mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji penjara, tersangka Rizki menggunakan jasa sipir penjara dan melakukan koordinasi pengambilan paket dan pendistribusian kepada pemesan melalui telepon seluler.
Ant/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Penjualan Tesla di Tiongkok Capai Rekor Tertinggi pada 2024
- 4 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 5 Barca Wajib Waspadai Barbastro
Berita Terkini
- Wabah Flu Burung Serang Peternakan di Jepang
- Guatemala Kirimkan Kontingen Pasukan ke Haiti
- Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
- Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- Program Makan Bergizi Gratis Didukung oleh Lebih dari 900 Dapur Umum