Koran-jakarta.com || Kamis, 11 Jun 2020, 06:00 WIB

Singapura Izinkan Remdesivir untuk Obati Covid-19

SINGAPURA - Singapura mengizinkan penggunaan obat antiviral remdesivir bagi mengobati pasien virus korona yang parah. Hal itu disampaikan otoritas setempat pada Rabu (10/6). Sebelumnya negara yang pertama kali mengizinkan penggunaan remdesivir adalah Amerika Serikat pada awal Mei lalu, kemudian disusul Jepang dan Korsel, sementara negara-negara di Eropa sedang mempertimbangkan penggunaan obat ini.

Singapura Izinkan Remdesivir untuk Obati Covid-19

Ket. OBAT ANTIVIRAL - Botol obat antiviral remdesivir diperlihatkan dalam sebuah konferensi pers di University Hospital Eppendorf di Hamburg, Jerman, pada 8 April lalu. Otoritas di Singapura pada Rabu (10/6) mengizinkan obat yang tadinya dipergunakan bagi melawan Ebola itu bagi pasien Covid-19 yang parah.

Doc: AFP/ULRICH PERREY Singapura Izinkan Remdesivir untuk Obati Covid-19

"Obat ini diizinkan untuk digunakan secara kondisional bagi menangani sejumlah pasien Covid-19 dewasa seperti yang membutuhkan alat bantu pernafasan," demikian pernyataan otoritas produk kesehatan di Singapura.

"Obat ini bisa dipergunakan dalam keadaan darurat kesehatan publik selama terjadinya pandemi Covid-19," imbuh mereka.

Otoritas itu pun menerangkan jika kondisi seorang pasien diperbolehkan menggunakan remdesivir, maka pihaknya akan meminta pihak farmasi yang membuat obat ini yaitu Gilead Sciences untuk mengumpulkan data dan memantau penggunaan obat ini. Singapura tergolong negara yang amat ketat dalam menangani wabah virus korona berkat tegasnya pemeriksaan kesehatan serta pelacakan penyebaran Covid-19. Saat ini kasus virus korona di Singapura merupakan yang terbesar di kawasan Asia tenggara yaitu hampir 39 ribu kasus dan angka kematian mencapai 25 jiwa. Kebanyakan kasus Covid- 19 di Singapura menyebar pada pekerja migran asing.

SB/AFP/I-1

Tim Redaksi:
A
I

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait