Minggu, 16 Feb 2025, 14:13 WIB

Singapura Banyak Menuntut Terkait Ekstradisi Tannos

Tannos

Foto: ist

JAKARTA – Singapura banyak menuntut untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos. Salah satunya, negeri singa itu menuntut agar ada kepastian kelanjutan terhadap proses hukumnya.

"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, bila nanti diekstradisi, Tannos bisa dan akan dilakukan penuntutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Tessa menyatakan ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan Indonesia dan Singapura. KPK bersama semua instansi terkait kini tengah fokus melengkapi persyaratan ekstradisi.

"Diperlukan kerja sama antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia. Kita mencari kesamaannya di situ," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri itu menjelaskan Indonesia rencananya akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pekan depan.

P Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: