Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industrialisasi Perikanan

Sinergi Antarlembaga Mesti Dioptimalkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Percepatan industrialisasi perikanan sebagaimana tercakup dalam Peraturan Presiden No 3/2017 jangan sampai terhambat oleh ego sektoral berbagai institusi tetapi diharapkan adanya optimalisasi sinergi antarlembaga.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW), M Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu (3/9), menyatakan pelaksanaan Perpres itu acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penerapan Rencana Aksi Industrialisasi Perikanan.

"Saat ini momentum yang tepat bagi pemerintah untuk evaluasi Perpres 3/2017, mengingat APBN 2018 akan segera ditetapkan, dan pemerintah bisa mengetahui perkembangan dan efektivitas pelaksanaan Perpres 3/2017," kata Abdi Suhufan.

Seperti diketahui, Perpres No 3/2017 tersebut merupakan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi implementasi Rencana Aksi Industrialisasi Perikanan. Perpres No 3/2017 memuat 5 program dan 27 kegiatan serta memberi mandat dan penugasan kepada 20 Kementerian, Badan Informasi Geospasial, TNI/Polri dan Pemerintah Provinsi untuk saling bersinergi melaksanakan rencana aksi industrialisasi perikanan nasional.

Menurut dia, dalam perkembangannya, pelaksanaan Perpres tersebut menemui sejumlah hambatan seperti adanya ego sektoral antar kementerian. Dia memaparkan, indikasi ego sektoral dan lemahnya koordinasi dapat terlihat antara lain dari belum selesainya tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut.

Ketiga RPP itu meliputi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perencanaan Ruang Laut dan Tata Ruang Laut Nasional.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik seperti untuk perizinan.

Penyederhanaan Perizinan

Sekjen KKP, Rifky Effendi Hardijanto menyatakan PTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah pemangku kepentingan guna memperoleh pelayanan baik perizinan kapal, Surat Laik Operasi, sertifikat kesehatan ikan, budidaya maupun kegiatan terkait kelautan dan perikanan.

Baca Juga :
Merespons RAPBN 2024

"Dengan PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan pemangku kepentingan, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, karantina dan sebagainya," jelas Rifky. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top