Sinergi Antarlembaga Mesti Dioptimalkan
Ketiga RPP itu meliputi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perencanaan Ruang Laut dan Tata Ruang Laut Nasional.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik seperti untuk perizinan.
Penyederhanaan Perizinan
Sekjen KKP, Rifky Effendi Hardijanto menyatakan PTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah pemangku kepentingan guna memperoleh pelayanan baik perizinan kapal, Surat Laik Operasi, sertifikat kesehatan ikan, budidaya maupun kegiatan terkait kelautan dan perikanan.
"Dengan PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan pemangku kepentingan, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, karantina dan sebagainya," jelas Rifky. Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya