Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal| Pelaku Industri Rokok Keberatan dengan Implementasi Simplifikasi Cukai

Simplifikasi Cukai Harus Direalisasikan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan pencantuman simplifikasi cukai, rentang harga rokok makin sempit sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah.

Jakarta - Pemerintah diharapkan bisa kembali merealisasikan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur cukai hasil tembakau sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai salah satu program strategis. Melalui simplifikasi cukai, target pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat yang tercantum dalam RPJMN dapat lebih mudah tercapai.

"Dengan pencantuman simplifikasi cukai dalam RPJMN, kami berharap pemerintah mewujudkannya agar rentang harga rokok makin sempit, sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah," ujar Peneliti dari Universitas Indonesia, Abdillah Hasan, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (5/7).

Dengan skenario tersebut, lanjutnya, harapan pemerintah menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia pun bisa terwujud.

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan simplifikasi struktur cukai rokok sejak 2017. Manajer Informasi Kependudukan LDUI Nur, Hadi Wiyono, menjelaskan struktur cukai yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak lapisan (layer) dinilai membuka celah pelanggaran kebijakan cukai.

"Kita sudah usulkan pada pemerintah sejak 2017 untuk melakukan usaha simplifikasi cukai agar dilakukan penyederhanaan secara bertahap," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top