SIKM Ditiadakan, Keluar-Masuk DKI Gunakan CLM
Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur mendata identitas pendatang tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5).
Masyarakat diimbau mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) secara jujur sehingga dapat diketahui konÂdisi ÂkesehatanÂnya Âapakah aman melakukan perÂjalanan ke luar Ârumah atau tidak.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakartameniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kemudian diberlakukan penilaian diri (self-assessment)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penilaian diri dilakukan dengan pengisian data CLM dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel.
"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin, di Jakarta, Rabu (15/7).
CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi. "Kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19," kata Syafrin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya