Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Korona/Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 15.000

SIKM Ditiadakan, Keluar-Masuk DKI Gunakan CLM

Foto : ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am.

Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur mendata identitas pendatang tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakartameniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kemudian diberlakukan penilaian diri (self-assessment)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penilaian diri dilakukan dengan pengisian data CLM dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel.

"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin, di Jakarta, Rabu (15/7).

CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi. "Kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19," kata Syafrin.

CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacamself-assessmentterhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur. "Ini semacamself-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah. "Jika skornya di ataspassing gradeyang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.

Pemohon memasukkan data pribadi ke aplikasi tersebut dan akan diberi pertanyaan soal gejala Covid-1. Nantinya sistem akan menilai jawaban pemohon dan akan keluar hasil apakah boleh melakukan perjalanan atau tidak.

CLM akan berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang akan bepergian berstatus tidak aman, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, atau karantina mandiri di tempat yang ditunjuk gugus tugas Covid-19 di tingkat provinsi atau kota/kabupaten.

Dalam ketentuan Pergub juga mengatur sanksi pidana bagi orang yang melanggar kewajiban dalam pemberian data, keterangan, dan informasi saat pengisian CLM.

Data Terbaru

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kasus terkonfirmasi positif Covid di DKI Jakarta bertambah 260 sehingga total menjadi 15.324 orang. Penambahan pasien positif Covid-19 berdasarkan data terbaru Rabu (15/7) pukul 12.00 WIB. Jumlah pasien positif di Ibu Kota sehari sebelumnya 15.064 orang.

Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 hari ini tercatat bertambah 193 dari jumlah sebelumnya 9.528 orang. Total pasien positif Covid-19 menjadi 9.721 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia karena positif Covid-19 secara kumulatif menjadi 706 orang. Penambahan hari ini tercatat lima dari jumlah sebelumnya 701 orang. n pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top