Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenaikan Tarif

Sikap Warga Beragam soal Tarif Ojek Daring

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Menunggu penumpang I Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah 2.000 rupiah/km dan batas atas 2.500 rupiah/km.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga sikapi beragam keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif ojek daring untuk zona dua dengan tarif biaya jasa bawah sebesar 2.000 rupiah dan tarif minimal 8.000-10.000 rupiah.

"Saya tidak masalah dengan kenaikan tarif per kilometer untuk ojek daring, saya butuh soalnya," kata Theresia Sinandang saat dijumpai di titik pejemputan ojek daring Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Berbeda dengan Theresia yang merupakan pekerja kantoran, Michael yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta Jakarta tidak setuju dengan perubahan tarif tersebut. "Menurut gue cukup membebankan, apalagi kayak gue yang masih mengandalkan uang orang tua dan tidak ada kendaraan," kata Michael.

Bukan hanya Michael yang merasa aturan ini membebankan pengguna, salah satu pegawai kantoran di daerah Jakarta Selatan Veronika juga mengakui hal tersebut. "Ya saya rasa untuk tarif jarak dekat tidak terasa, tapi kalau jarak jauh pasti terasa, saya akan mulai coba transportasi umum seperti Transjakarta deh," kata Veronika.

Baca Juga :
Beli Daging

Walaupun masih ada yang tidak setuju namun tidak sedikit yang mendukung kebijakan ini, alasannya beragam mulai dari pelayanan hingga fasilitas. "Saya setuju karena saya berharap agar pengemudi ojek daring tidak ngomel saat dapat pesanan jarak jauh," kata Nur, mahasiswa Universitas Bina Nusantara.

Selain dari segi pelayanan, masyarakat berharap agar fasilitas ojek daring dapat ditingkatkan lagi. "Saya setuju kenaikan tarif ini, agar sesudah naik, harusnya nanti tidak menghalangi jalan raya seperti sekarang. Setidaknya mereka buat halte sendiri," kata pekerja kantoran lainnya, Hanafi.

Sedangkan pengemudi ojek online (Ojol) merasa kurang puas dengan tarif tersebut.

Suroso Edy, mengaku dirinya sudah hampir dua tahun menekuni profesi sebagai pengemudi ojek online. Ia pun merasa puas dengan kenaikan tarif itu. "Saya udah dua tahun lebih mas jadi pengemudi online. Kalau kenaikan cuman sedikit ya bersyukur saja yang penting cukup," kata Suroso

Suroso berharap agar ke depannya pemerintah lebih peduli dengan kesejahteraan para pengemudi online. Kalau kenaikan tarifnya sesuai setidaknya bisa membantu pendapatannya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menentukan tarif ojek daring berdasarkan zona, sehari sebelumnya. Perhitungan tarif tersebut dibagi dalam tiga zona wilayah, Zona 1 meliputi Jawa, Bali dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi serta wilayah lainnya.

DKI Jakarta yang termasuk dalam Zona 2 mendapatkan rincian tarif untuk biaya jasa batas bawah 2.000 rupiah per kilometer (km) biaya jasa batas atas 2.500 rupiah per km dan biaya jasa minimal 8.000-10.000 rupiah.

Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. jon/Ant/p-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top