Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan

Sidang Tewasnya Kim Jong-nam Dilanjutkan

Foto : Ant ara/Agus Setiawan

bacakan pembelaan l Tersangka pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, keluar Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, usai sidang pada Rabu (27/6). Pada kesempatan tersebut, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, membacakan pembelaan yang diajukan tertulis pada akhir kasus penuntutan.

A   A   A   Pengaturan Font

SHAH ALAM - Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Malaysia, pada Rabu (27/6) melanjutkan persidangan kasus pembunuhan kakak tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut) yang bernama Kim Jong-nam. Dalam persidangan yang menuntut dua tertuduh perempuan warga Indonesia dan Vietnam bernama Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, Pengadilan Tinggi Shah Alam mendengarkan pembelaan final dari pengacara pembela dari tertuduh yang menyebut proses investigasi atas pembunuhan Kim Jong-nam, amat buruk.

"Jalannya investigasi bukan hanya buruk, namun juga timpang," kata pengacara dari Siti Aisyah, Gooi Soon Seng. "Tuntutannya samar dan jaksa penuntut telah gagal membawa bukti yang cukup untuk menetapkan fakta (prima facie) untuk memberatkan tertuduh," imbuh pengacara Gooi.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh telah membunuh Kim Jong-nam dengan cara menyemprotkan racun syaraf VX di muka korban saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur setahun lalu. Aksi pembunuhan itu sempat membuat sensasi internasional karena korban pembunuhan adalah kakak tiri dari pemimpin Korut, Kim Jong-un.

Selama pembelaannya, pengacara tertuduh mempertahankan pembelaannya dengan menyatakan bahwa para terdakwa telah direkrut untuk mengikuti sebuah lelucon di acara televisi realitas dan telah diperdaya oleh sekelompok agen rahasia Korut hingga terlibat dalam pembunuhan.

Dua tertuduh juga membantah telah membunuh Kim Jong-nam yang saat itu sedang menunggu penerbangan yang akan memberangkatkannya ke Makau. Jika terbukti bersalah, baik Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan menghadapi hukuman terberat yaitu hukuman mati dengan cara digantung.

Sidang terhadap pembunuhan Kim Jong-nam, yang dimulai setahun lalu, dilanjutkan pada Rabu kemarin setelah rehat sejak awal April lalu. Dua tertuduh dalam sidang lanjutan kemarin juga turut dihadirkan dalam keadaan kedua tangan mereka diborgol dan mengenakan jaket antipeluru.

Dalam pembelaan, pengacara Gooi, mengatakan bahwa jakasa penuntut tak memiliki bukti bahwa kliennya telah menyemprotkan racun syaraf VX pada wajah Kim Jong-nam dan mempermasalahkan mengapa Siti Aisyah sebelumnya harus memberitahukan teman-temannya dan keluarga soal keikutsertaannya dalam acara lelucon di televisi jika ia ternyata benar-benar melakukan pembunuhan.

Pengacara Gooi juga mempertanyakan mengapa Siti Aisyah sama sekali tak menunjukkan gejala keracunan akibat kontak dengan racun syaraf VX. Berdasarkan catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, racun syaraf VX termasuk senjata pembunuh massal yang saat ini amat terlarang.

Tuntut Keadilan

Dalam persidangan kemarin, juga turut hadir dan mendengarkan pembelaan dari pengacara Doan Thi Huong yang bernama Hisyam Teh Pok Teik. Dalam pembelaan finalnya, pengacara Hisyam mengatakan kliennya sama sekali tak berniat membunuh Kim Jong-nam dan Doan sama sekali tak tahu jika cairan yang ia semprotkan ke muka Kim Jong-nam adalah racun yang amat berbahaya.

"Proses penuntutan telah gagal total untuk mengajukan kasus," kata pengacara Hisyam sembari menambahkan bahwa pembunuh sesungguhnya adalah para agen rahasia Korut yang telah kabur ke negaranya.

Sama dengan pendapat pengacara Gooi, pengacara Hisyam juga mengatakan bahwa investigasi pembunuhan ini amat buruk dan memalukan, serta mengatakan Doan tak mendapatkan sidang yang adil.

AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top