Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 19 Des 2024, 21:10 WIB

Sidang Sengketa Pilkada 8 Januari

Pencoblosan

Foto: aloysius

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2024 tanggal 8 Januari 2025.

Sidang perdana agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.

Jadi, tahapannya adalh pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ini dilakukan 8–16 Januari 2025.

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.