Sidang Sengketa Pilkada 8 Januari
Pencoblosan
Foto: aloysiusJAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2024 tanggal 8 Januari 2025.
Sidang perdana agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.
Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.
Jadi, tahapannya adalh pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ini dilakukan 8–16 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 4 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 5 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
Berita Terkini
- Aldi Haqq Rilis Single Terbaru Bertajuk ‘Sunda Strait’
- Matangkan Taktik, Bali United Bidik Hasil Maksimal Ketika Hadapi Madura United
- Para Penggemar K-Pop Ikut Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
- Waduh Apakah Ini Kebijakan Tepat, Rute Transjakarta yang Bersinggungan dengan MRT Akan Dihentikan
- IU Akui Pernah Takut Berkolaborasi Musik dengan Artis Internasional