Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Rizky Noviyandi Achmad mengikuti sidang putusan di Pengadilan negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/7). Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya, di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022 dan dituntut JPU hukuman mati. Sidang pembacaan vonis ditunda pada Kamis pekan ini.