Foto: Sidang Putusan MK

Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

1732896114_9843a2bca82dfe25470c.jpg

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo (kedua dari kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra (kedua dari kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Jakarta, Jumat (29/11).MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menegaskan lembaga antirasuah itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidik­an, dan penuntutan kasus korupsi di ranah militer.

Bagikan: