Sidang Putusan Johnny G Plate Ditunda 2 Hari
Foto : ANTARA/Rina Nur Anggraini
Suasana persidangan duplik kasus BTS 4G di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya