Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Joko Driyono Ditunda

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sidang perdana Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, ditunda. Pada sidang berikutnya, Kamis (9/5), dijadwalkan membacakan surat dakwan atas "Jokdri", Mantan Plt Ketua Umum PSSI ini biasa dipanggil.

"Pada surat dakwaan tersebut itu, Pak Jokdri didakwa dalam kasus pencurian dan mengambil barang-barang walaupun barang itu miliknya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Sigit menjelaskan barang-barang yang sudah dipasangi garis polisi (police line) oleh Satgas Antimafia Bola seharusnya tidak boleh diambil atau dirusak apalagi diganti.

"Tadi dalam dakwaan ada beberapa barang diganti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV diganti dan ada yang dirusak oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Jokdri disebut memiliki peran dalam pengaturan skor beberapa pertandingan sepak bola nasional. Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor ini terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani

Menurut Sigit, Joko Driyono diganjar pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Untuk ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top