Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Etik Firli Dilanjutkan Minggu Depan

Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sidang etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan dilanjutkan minggu depan, pada Selasa (8/9). Pelaksanaan sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Firli itu, atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Selasa minggu depan pukul 14.00 WIB, agenda pemeriksaan terperiksa," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/9).

Pada hari ini, Firli menjalani sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdapat empat saksi yang dihadirkan, namun tidak diinformasikan lebih lanjut keterangan saksi-saksi itu karena pelaksanaan sidang digelar secara tertutup.

Irit Bicara

Seusai pemeriksaan, Firli irit berbicara mengenai sidang etik yang baru saja dilaluinya. Ia memilih langsung menuju mobil yang menjemputnya, dikawal dengan tiga pria berbadan tegap."Kita ikuti saja ya," kata Firli berjalan menuju mobil berwana hitam.

Seperti yang diketahui, dugaan etik yang dilakukan Firli ini atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi (Maki) yang diwakili oleh Koordinator Maki, Boyamin Saiman. Atas laporan tersebut, Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tak hanya Firli, terdapat dua pegawai KPK lain yang dilakukan persidangan etik. Mereka ialah Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dan penyidik KPK berinisial APZ.

Yudi turut melaksanakan sidang etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Sedangkan, APZ dilakukan sidang etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top