Siap-siap! Seluruh Instansi Pemerintah Diharuskan Mendata Semua Tenaga Non-ASN Bulan Depan, Ada Apa?
Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).
Setiap instansi pemerintah diharuskan melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan ini untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual pada Rabu (24/08).
Sesuai Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Alex menekankan PPK yang terlambat menyampaikan data tersebut akan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
"Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," jelas Alex.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya