Siap-siap, Pemerintah Larang "Social Commerce" Fasilitasi Transaksi Dagang
Foto : ANTARA/Afra Augesti
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
Baca Juga :
Aturan Pembatasan Barang PMI Dicabut
"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia.
Baca Juga :
RI Hadapi Tuduhan Antisubsidi dari AS
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya