Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap-siap, 3.246 ASN Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Foto : Antara/Humas Kemenpan-RB

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," katanya menjelaskan.
Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top