Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap Khianati Ferdy Sambo! Susul Bharada E, Satu Tersangka Ikut Beberkan Kebenaran Kematian Brigadir J

Foto : Istimewa

Irjen Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengaku kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apabila ada ancaman selagi mengungkapkan kebenaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujarnya pada Minggu (11/9).

Bripka RR sendiri disebut telah melawan skenario Irjen Ferdy Sambo dengan membeberkan seluruh fakta yang diketahuinya terkait insiden pembunuhan yang menjerat dirinya.

"Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar dia minta bicara benar," ungkap Erman.

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyarankan agar Bripka RR segera mengajukan permohonan Justice Collaborator.

Walau begitu, Edwin mengingatkan permohonan Justice Collaborator Bripka RR tidak akan begitu saja diterima, melainkan melalui beberapa pertimbangan terlebih dahulu.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lantaran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Tak hanya Bripka RR, kepolisian turut menetapkan empat tersangka lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :
Calon Anggota LPSK

Polisi turut menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yakhni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top