Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Siap Jadikan 7.809 Desa Jateng Percontohan Antikorupsi Nasional

Foto : jatengprov.go.id

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, siap menjadikan 7.809 desa di Jawa Tengah sebagai percontohan desa antikorupsi nasional. Hal itu disampaikan Ganjar, saat mengikuti acara pembentukan percontohan desa antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6).
Dalam kesempatan itu, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, didapuk KPK sebagai salah satu dari 10 desa percontohan antikorupsi nasional. "Iya (Desa Banyubiru) salah satu dari 10 desa di 10 provinsi yang dipilih KPK untuk jadi percontohan. Ini akan jadi pionir. Tapi kita akan genjot yang di Jawa Tengah. Pulang dari sini, saya perintahkan semua desa di Jateng melakukan itu," kata Ganjar.
Gubernur Jateng menegaskan bahwa pembentukan percontohan desa antikorupsi itu merupakan momentum yang bagus, sebab saat ini sudah banyak laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa. "Penggunaan dana desa cukup dikritisi masyarakat," ucap dia.
Menurut Gubernur Ganjar, program itu akan sangat bagus sebagai upaya untuk melawan praktik-praktik korupsi. Semua harus tahu, bagaimana cara pengelolaan anggaran negara sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ini bagian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, termasuk kita di daerah bagaimana menyiapkan daerah berintegritas, transparan dan akuntabel dalam penggunaan keuangan negara. Apakah itu bankeu, dana desa, dan lainnya," tegas dia.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan. Saat ini, praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan. Buktinya, lanjut dia, data dari Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai 468 triliun rupiah. Ternyata dari anggaran itu, ada juga penyelewengan yang terjadi.
"Setidaknya ada 601 perkara korupsi, yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka. Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi," kata Firli.
Untuk itu, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa. Meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, namun pihaknya berharap desa-desa lain mengikuti.
"Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi," pungkas dia. hay/ I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top