SIAK Terpusat Akan Mudahkan Masyarakat Urus Adminduk
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Badung - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hadirnya inovasi berupa SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat akan makin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan atau Adminduk. Pasalnya, sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk di mana pun dan kapan pun.
"Jadi dengan SIAK Terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun," tegas Zudan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman" di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (9/2/2022).
Zudan kemudian mencontohkan seorang penduduk yang ber-KTP Bekasi, Jawa Barat yang mendapatkan penugasan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP-el, maka untuk mengurus akte kelahiran anaknya ia tak perlu kembali ke Bekasi. Sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat.
"Jadi dengan SIAK Terpusat tidak ada lagi pilihan-pilihan kita untuk tidak mau. Jadi seperti ini sudah bisa kita lakukan sekarang, walaupun belum merata," cetusnya.
Secara singkat, sistem Dukcapil terus mengalami transformasi. Dimulai sejak 1995 dengan nama Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2020 berubah lagi menjadi SIAK Terpusat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya