Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Setor Rp87 Miliar, Koruptor BLBI Samadikun Lunasi Uang Ganti Rugi

Foto : Koran Jakarta /M Fachri

UANG TUNAI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A Arianto (kedua dari kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi dengan cicilan yang terakhir ini, artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," kata Tony. Kasus ini bermula pada 1997, saat krisis menghantam Indonesia, Bank Modern runtuh. Pemerintah memberikan suntikan lewat dana talangan BLBI ke Bank Modern. Alihalih untuk merestrukturisasi bank, uang itu malah dipakai Samadikun untuk memberesi kepentingan pribadinya.

Total mencapai 169 miliar rupiah. Pada 28 Mei 2003, MA menghukum Samadikun selama empat tahun penjara. Tapi, Samadikun melarikan diri. Tiga belas tahun kemudian Samadikun ditangkap usai nonton F1 di Tiongkok. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top