Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Air

Setop Swastanisasi Air, DKI Konsultasi ke KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana penghentian swastanisasi air di Jakarta. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK agar tidak terjadi potensi rasuah dalam pelaksanaannya.

"Ini kita menyampaikan hasil telaah-telaahan. Apa yang harus dikerjakan. Aspek hukumnya seperti apa, belum ada kebijakan yang diambil. Begitu saja. Justru itu, kita menjelaskan saja apa yang sudah kita lakukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Diakuinya, konsultasi ke KPK itu merupakan permintaan dari tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, dia memastikan tidak ada kaitannya dengan potensi korupsi yang terjadi dalam swastanisasi air itu.

"Ini mau dilihat apa yang sudah dilakukan. Kan kita belum melakukan apa-apa terhadap itu. Kajiannya sana-sini, kiri-kanan, kiri-kanan semuanya dikaji. Paling efektif, efisien dan menguntungkan buat semua pihak," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Dia mengatakan, air merupakan kebutuhan pokok seluruh rakyat. Sehingga, layanan air bersih itu harus dipastikan sampai ke lapisan masyarakat. Saat ini, ungkap Saefullah, cakupan pasokan air perpipaan baru mencapai 60 persen.

"Ini harus tercapai sampai ke semua lapisan masyarakat. Begitu cakupannya. Kan sekarang baru 60 persen nih, yang 40 persen kan kasian. Ada yang masih pakai terminal air, ada yang masih air bawah. Ini kan kebutuhan dasar harus berkeadilan," jelasnya.

Dia menjelaskan, tim tata kelola air bentukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih membahas rekomendasi yang akan disampaikan ke gubernur DKI Jakarta. Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Robert Rerimassie, mengakui belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian swastanisasi pengelolaan air bersih. Menurutnya, Palyja memerlukan kepastian keberlangsungan kontrak kerja dengan PAM Jaya.

Selama ini, akunya, pengelolaan air di bawah pihak swasta, yakni Palyja di bagian barat dan PT Aetra Air Jakarta di bagian timur, belum optimal. Dia menilai, hal itu terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi kepastian dalam memberi keuntungan ke Palyja.

Perjanjian yang dibuat PAM Jaya dengan Palyja di tahun 1997, mensyaratkan PAM Jaya memberi jaminan keuntungan sebesar 22 persen. Total keuntungan yang masih menjadi utang sebesar 6,7 triliun rupiah. pin/p-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top