Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gejolak Komoditas - Pemerintah Catat 29 Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi Kewajiban DMO

Setop Energi Kotor untuk Kelistrikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Selain itu, rezim pajak karbon iklim akan memberi tekanan yang besar sekali di masa mendatang kepads Indonesia. Mulailah berbenah," ujarnya.

Terkait potensi terganggunya pasokan batu bara untuk kelistrikan PLN ini, menurut Daeng, perusahaan swasta lupa diri karena harga batu bara global meningkat. "Dahulu, mereka kesulitan jual batu bara dan mengemis ke PLN. Sekarang karena harga batu bara global naik, mereka enggan menjual ke PLN. Padahal, oligarki batu bara lah yang paling diuntungkan oleh program pemerintah di bidang ketenagalistrikan selama lebih dari satu dekade terakhir," ujarnya.

Baca Juga :
Manfaatkan EBT

Dia menambahkan, sejak megaproyek 35 ribu megawatt yang sebagian besar dibiayai dengan belanja PLN, sejak saat itu PLN menjadi sangat bergantung pada batu bara. Karena sebagian besar pembangkit di tanah air adalah pembangkit batu bara. Lebih dari 70 persen kapasitas pembangkit yang ada.

Beri Sanksi

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi 29 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO kepada industri semen dan industri pupuk.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top