Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan Harta Kekayaan

Setengah Anggota DPRD DKI Sudah Isi LHKPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Kan harus ada tindak lanjut lagi. Setelah dapat PIN, mereka harus isi online lagi. Kita lihat nih dari KPK, kan mereka juga sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31, mereka nggak ada lagi di situ. Maka, (bagi yang belum mengisi LHKPN) dipersilahkan ke KPK," jelasnya.

Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta yang belum mengisi LHKPN patut diduga mendapatkan harta kekayaan yang tidak proporsional selama lima tahun masa jabatannya.

"Bisa jadi mereka takut kalau ada penambahan kekayaan yang tidak proporsional, jadi tidak mau melaporkan LHKPN. Kalau menurut undang-undang terkait, jika dalam 30 hari itu tidak melaporkan harta kekayaannya, maka mereka sudah salah," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, KPK harus tegas memanggil anggota DPRD DKI yang masih belum melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, ungkapnya, sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Pelaporan LHKPN memiliki batas waktu. Makanya, KPK harus tegas. Mereka dapat surat dari KPK untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Itu tergantung KPK-nya, harus ditanya kenapa mereka tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Nanti KPK akan periksa pejabat negara ini," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top