Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan Harta Kekayaan

Setengah Anggota DPRD DKI Sudah Isi LHKPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, mengungkapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHPN) baru separuh dari total 106 anggota DPRD DKI. Hal ini disebabkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendampingi pengisian LHKPN sebelum 31 Maret.

"Dari data yang sudah kami terima, tanggal 27 kemarin sudah ada yang mengisi 37 orang, tanggal 28 terisi 20 orang, sehingga total jumlah anggota DPRD DKI yang sudah mengisi LHKPN sebanyak 57 orang," ujar Yuliadi, di Jakarta, Jumat (29/3).

Menurutnya, pendampingan KPK secara langsung mendorong anggota DPRD DKI untuk segera mengisi laporan harta kekayaan mereka. Terlebih, katanya, banyak anggota DPRD DKI yang mencalonkan lagi pada Pemilu legislatif nanti.

"Mereka yang incumbent kan batas pelaporan LHKPN itu tanggal 31 Maret nanti. Jadi, seharusnya mereka sudah masukkan data sebelum itu. Kecuali yang baru, (pengisian LHKPN) nanti setelah pelantikan," kata Yuliadi.

Meski demikian, pihaknya belum menerima data secara rinci fraksi mana saja yang belum mau mengisi LHKPN itu. Dia mengklaim, banyak anggota DPRD DKI Jakarta memerlukan penjelasan secara rinci soal pengisian LHKPN secara teknis.

"Kan harus ada tindak lanjut lagi. Setelah dapat PIN, mereka harus isi online lagi. Kita lihat nih dari KPK, kan mereka juga sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31, mereka nggak ada lagi di situ. Maka, (bagi yang belum mengisi LHKPN) dipersilahkan ke KPK," jelasnya.

Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta yang belum mengisi LHKPN patut diduga mendapatkan harta kekayaan yang tidak proporsional selama lima tahun masa jabatannya.

"Bisa jadi mereka takut kalau ada penambahan kekayaan yang tidak proporsional, jadi tidak mau melaporkan LHKPN. Kalau menurut undang-undang terkait, jika dalam 30 hari itu tidak melaporkan harta kekayaannya, maka mereka sudah salah," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, KPK harus tegas memanggil anggota DPRD DKI yang masih belum melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, ungkapnya, sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Pelaporan LHKPN memiliki batas waktu. Makanya, KPK harus tegas. Mereka dapat surat dari KPK untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Itu tergantung KPK-nya, harus ditanya kenapa mereka tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Nanti KPK akan periksa pejabat negara ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendampingan kepada anggota DPRD DKI Jakarta untuk mengajari wakil rakyat mengisi LHKPN. Menurutnya, baru ada sembilan anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan harta kekayaannya.pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top