Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Setahun Jadi Buronan Kini Bebas dari Hukuman, Ada Apa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) divonis bebas pada putusan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Orang yang dikenal sebagai crazy rich ini diduga telah memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang ketika itu aktif sebagai anggota DPR.

Pada awalnya, Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019 yang menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih. Samin memberi uang kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah.

KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Anggota majelis hakim, Teguh Santosa menyatakan Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng.

"Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top